KETENTUAN BUSANA SANTRI SE-YAYASAN AL MISRI

Ketentuan busana santri ini sesuai instruksi Yayasan Al Misri yang sudah disepakati pada hari Sabtu, 13 Januari 2024 bertempat di rumah KH Nasihin.

 

KETENTUAN BUSANA
SANTRI PUTRA


 

KETENTUAN BUSANA
SANTRI PUTRI


 

DISPENSASI SERAGAM JUMAT

Dispensasi memiliki arti diperbolehkan dengan pengecualian dari sejumlah aturan karena alasan/keadaan tertentu.

 

Beberapa dispensasi yang diberikan kepada siswa, antara lain:

  1. Tidak memiliki songkok hitam = wajib punya, segera beli
  2. Tidak memiliki baju takwa putih = sementara bisa memakai baju seragam sekolah warna putih
  3. Tidak memiliki sarung = wajib punya
  4. Tidak memiliki sarung warna gelap = sementara bisa memakai sarung warna yang dipunyai
  5. Tidak memiliki kerudung warna gelap = wajib punya, segera beli
  6. Tidak memiliki baju gamis putih = sementara bisa memakai baju seragam sekolah warna putih
  7. Tidak memiliki sandal = sementara bisa memakai bersepatu


Demikian ketentuan dan dispensasi terkait baju busana santri yang wajib dipakai seluruh siswa MA Al Misri setiap hari Jumat.
(Choi/Kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *